Tugas Dan Fungsi

Terakhir diperbarui: 28 Apr 2026

Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong, Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • 1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD

  • 2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD

  • 3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD

  • 4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

  • 5. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan

  • 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.