Struktur Organisasi Sekretariat DPRD

Terakhir diperbarui: 28 Apr 2026

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2021 Nomor 03) terdiri dari :

  • a. Sekretaris DPRD

  • b. Bagian Umum, membawahi: Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Analis Keuangan Negara

  • c. Bagian Persidangan, membawahi : Perisalah Legislatif, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pranata Hubungan Masyarakat

  • d. Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan, membawahi: Analis Kebijakan, Analis Kebijakan, Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional.