Visi :
Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Tabalong untuk periode 2019-2024 memberi arah yang fokus bagi seluruh pemangku kepentingan, utamanya pemerintahan daerah Kabupaten Tabalong. Visi Kabupaten Tabalong sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2019-2024. Pernyataan visi ini juga selaras dan dalam rangka melaksanakan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Tabalong sebagaimana termuat dalam RPJPD Kabupaten Tabalong.
Mempedomani hal-hal yang diuraikan diatas, maka ditetapkan visi Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024, adalah:
MENUJU KABUPATEN TABALONG YANG LEBIH AGAMAIS,
SEJAHTERA DAN MANDIRI
Makna dari pernyatan visi tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Kabupaten Tabalong Yang Lebih Agamais; merupakan pendekatan membumi melalui pembiasaan dalam rangka mengamalkan nilai-nilai agama pada kalangan masyarakat dan aparatur pemerintah daerah untuk hidup lebih agamais dan modern dalam tatanan sosial kemasyarakatan serta produktif dan bermanfaat dalam bekerja. Nilai-nilai agama yang seharusnya mendapat perhatian tersebut seperti kejujuran, kedisiplinan, musyawarah, keikhlasan, kemandirian, profesionalisme, keadilan, amanah, kebersamaan/persatuan, aspiratif/akomodatif, tawakal dan lain-lain.
Kabupaten Tabalong Yang Lebih Sejahtera; merupakan pendekatan lahiriah untuk mencapai suatu keadaan masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup lahir dan batin dengan rasa aman dan nyaman untuk menjadi masyarakat yang lebih baik, makmur, sehat dan damai.
Kabupaten Tabalong Yang Lebih Mandiri; merupakan pendekatan kelembagaan dan profesionalitas dalam rangka perkuatan sistem ekonomi, sosial dan budaya yang handal dan dinamis serta mampu bertindak sesuai keadaan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi secara lebih bijak dengan memaksimalkan potensi ekonomi yang ada seperti sumber daya manusia yang dioptimalkan, pemanfaatan sumber daya alam lokal, dan pemberdayaan lembaga ekonomi yang ada melalui kerja keras dan inovatif.
3.1.2. Misi
Pencapaian visi pembangunan jangka menengah Kabupaten
Tabalong didukung oleh 3 (tiga) misi, yaitu:
1. Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Lebih Agamais
Misi ini mengawal kebijakan pembangunan yang diarahkan agar tercapai masyarakat madani yang beretika dan bermoral melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama, memperkuat kelembagaan keagamaan, pendidikan dan kemasyarakatan. Hal pokok yang menjadi pusat perhatian adalah Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga akan terwujud kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia (Tabalong Berkualitas).
2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Misi ini mengawal pembangunan yang diarahkan agar masyarakat berkemampuan lebih dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan dasar lainnya melalui kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat serta upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian akan terwujud kualitas hidup masyarakat yang peningkatannya dirasakan secara signifikan, serta terkendalinya ketimpangan pendapatan secara nyata (Tabalong Sejahtera).
3. Mewujudkan Kemandirian Daerah
Misi ini mengawal pembangunan yang diarahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui sistem yang handal dan dinamis yang mampu bertindak sesuai keadaan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi secara bijak melalui penguatan kelembagaan ekonomi, sosial budaya dan pemerintahan. Dengan kemandirian inilah akan terwujud kemajuan perekonomian daerah yang didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas (Tabalong Mandiri).
Adapun tema pembangunan jangka menengah Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024 yaitu :
“Percepatan Pengembangan Ekonomi Terutama Sektor Pertanian, Industri dan Perdagangan dengan Dukungan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Infrastruktur Berkualitas sebagai Pusat Pertumbuhan Baru di Wilayah Utara Kalimantan Selatan”.
Memperhatikan visi dan misi tersebut diatas, dari 3 (tiga) misi yang ada semuanya mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang implementasinya akan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah melalui program dan kegiatan sesuai tupoksi perangkat daerah masing-masing dengan mengacu pada program besar pemerintah daerah.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur fasilitasi/pelayanan kepada DPRD yang memiliki peran penting untuk dapat mewujudkan visi, misi tersebut, Sekretariat DPRD merupakan salah satu OPD pelaksana Misi Bupati yang ke 3 (tiga) yaitu :
MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN DAERAH
Tujuan yang ingin dicapai oleh Sekretariat DPRD dalam menjalankan misi tersebut yaitu :
“Mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, transparan dan akuntabel”.
Sasaran yang ingin dicapai oleh Sekretariat DPRD dalam menjalankan tujuan tersebut yaitu :
“Meningkatnya pengelolaan dan kinerja pemerintahan daerah serta kualitas pelayanan publik”.
Program yang dijalankan oleh Sekretariat DPRD dalam mencapai sasaran tersebut yaitu :
1. Program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
2. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.