Sekretariat DPRD dikepalai oleh Sekretaris DPRD : Drs. Arbuansyah, M.A dan membawahi 3 (tiga) Kepala Bagian (Kabag) , masing-masing Kepala Bagian mempunyai 3 (Tiga) Kepala Sub Bagian (Kasubbag) yang berganti Jabatan menjadi Fungsional.
Adapun Tiga Kepala Bagian (Kabag), yakni :
- KABAG UMUM, yang mempunyai 3 (Tiga) Kepala Bagian yang terdiri dari Sub Bagian dan Fungsional ;
1. Kepala Sub. Bagian Umum & Kepegawaian.
2. Analis Keuangan Pusat dan Daerah (yang membawahi Bagian Perencanaan & Keuangan).
3. Pranata Hubungan Masyarakat (yang membawahi Bagian Perlengkapan & Rumah Tangga).
- KABAG PERSIDANGAN, yang mempunyai 3 (Tiga) Bagian Fungsional ;
1. Perisalah Legislatif (yang membawahi Bagian Risalah).
2. Pranata Hubungan Masyarakat (yang membawahi Bagian Humas & Protokol).
3. Perancang Peraturan Perundang-Undangan (yang membawahi Bagian Hukum).
- KABAG FASILITASI ANGGARAN DAN PENGAWASAN, yang mempunyai 3 (Tiga) Bagian Fungsional ;
1. Analis Kebijakan (yang membawahi Bagian Fasilitasi Anggaran).
2. Analis Kebijakan (yang membawahi Bagian Pengawasan)
3. Analis Kebijakan (yang membawahi Bagian Reses & Aspirasi).
Profil Setwan (Sekretariat DPRD);
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas wewenang DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD.
3. Sekretaris DPRD dan pegawai sekretariat DPRD berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
4. Sekretariat DPRD sebagai SKPD sekaligus pengguna anggaran bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan keuangan, apabila sekretaris DPRD tidak bisa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya maka pimpinan dan anggota DPRD berhak mengajukan pergantian sekretaris DPRD,
Dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional, Sekretaris DPRD berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.